News Update :

Kamis, 24 Januari 2013

Sipir Larikan Napi ke Pengadilan

LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Selasa (22/1), melimpahkan, Rahmat, sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe yang membawa ke luar napi tanpa izin, ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. 

Seperti diketahui, Herman Rasyid (21) napi asal Samalanga, Bireuen berhasil kabur dari LP tersebut atas bantuan Herman, sipir LP itu pada 21 Oktober 2012. Namun, Herman berhasil ditangkap kembali oleh Rahmat di Batam, 13 November 2012. 

Humas PN Lhokseumawe melalui Panitera Muda Pidana, M Nasir A Gani, kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, jaksa melimpahkan terdakwa ke pengadilan bersama barang bukti. “Berkas sudah kita terima dan kita ajukan ke Ketua Pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang dan tim mejelis hakim,” kata M Nasir. 

Jika sudah ditentukan jadwal sidang perdana dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, tambah Nasir, pihaknya akan memberitahu dan terdakwa.  

Sementara dalam dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lhokseumawe, penyidik Kejari Lhokseumawe telah memeriksa 10 saksi. Terakhir, Selasa (22/1), jaksa memintai keterangan Trisna Saputra, panitia pemeriksa barang pengadaan alkes tersebut.

“Sebelum kita panggil kedua tersangka baru yaitu Helma Faidar (Kuasa BUD Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Lhokseumawe) dan Husaini (Direktur PT Kana Farma Indonesia), penyidik akan memanggi lima saksi lagi,” kata Kajari Lhokseumawe Royani SH melalui Kasi Pidana Khusus Syahril, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Lhokseumawe berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mencapai Rp 3,5 miliar.(Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Noval Ariandi 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.