
Oleh Bukhari
Mengenang tragedi pada pada tahun 1998 dimana peran mahasiswa dalam menumbangkan rezim orde baru dikenang sebagai bukti kemenangan idealisme gerakan mahasiswa terhadap tirani Soeharto pada saat itu. Tapi setelah pasca reformasi aksi dan gerakan mahasiwa terasa melempem karena mahasiswa terkotak-kotak sehingga gerakan mereka menjadi sebuah gerakan yang sporadis.
Meskipun demikian, gerakan mahasiswa tetap memiliki
potensial melawan penguasa seperti gerakan didalam menolak kenaikkan harga BBM.
Kepercayaan mahasiswa pada gerakan publik tetap masih tinggi karena dianggap
murni dalam mengajukan tuntutan perubahan pada pemerintah. Mahasiswa adalah
alat kontrol pemerintah atas pemerintahan.
Saya teringat kata seorang dosen di kampus ”mahasiswa
takut terhadap dosen, dosen takut terhadap dekan, dekan takut terhadap rektor,
rektor takut terhadap mentri, mentri takut terhadap presiden, presiden takut
tehadap mahasiswa. Alhasil mahasiswalah yang berkuasa dengan ketentuan
mahasiswa itu harus inklusif (terbuka) terhadap masyarakat, dekat dengan
rakyat.
Mahasiswa harus melakukan gerakan-gerakan dalam
membantu rakyat, seperti gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa Aceh dalam
menuntut keadilan masa lalu atas pelanggaran HAM. Korban bersama mahasiswa
menuntut dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengigat kekerasan
masa lalu belum diselesaikan oleh Negara. Mekanisme penyelesaian ini salah
satunya adalah KKR, seharusnya satu tahun sesudah Undang-undang Nomor 11
tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disahkah maka KKR harus dibentuk ini
amanah UUPA.
Apakah DPRA (Dewan Perwakilan Rakayat Aceh) yang
bersalah ataukah mahasiswa Aceh yang berhasalah? KKR itu isu yang menyangkut
seluruh rakyat Aceh kenapa belum disahkan? Pertanyaan itu sering kita dengarkan
dari masyarakat pelosok yang ada di Aceh. khususnya dari pihak korban
pelanggaran HAM Aceh yang menanti keadilan, umpanya mereka seperti menjaring
ikan ditegah laut dengan tangan bukan dengan jaring.
Disamping KKR ada juga isu yang menyangkut seluruh
masyarakat Aceh misalnya SDA (Sumber Daya Alam) dan kewenagan apakah kita peka
terhadap kondisi Aceh sekarang ini, gerakan mahasiswa sekarang harus
membangkitkan semangat seperti mahasiwa tahun 1998 buktikan merahmu bahwa kamu
masih bersama rakyat ”pasti kamu bisa”. Saya berpikir ada sebuah penyakit dalam
diri kita termasuk mahasiswa, penyakit itu harus kita hilangkan, penyakit
perilaku mahasiswa yang tertutup dan kurang merespon terhadap keluhan rakyat.
Harapan
Kedepan
Masyarakat Aceh masih mempunyai mimpi-mimpi yang belum
terealisasikan, mimpi itu diserahkan kepada mahasiswa Aceh untuk perjuangkan
dan untuk disampaikan kepada pemerintahan sebagai pengambil kebijakan. Buktikan
pengabdiaan kita terhadap rakyat wahai kawanku mahasiswa.
Kekerasan demi kekerasan masyarakat korban pelanggaran
HAM Aceh telah melaluinya meskipun ada sebagian masyarakat korban sampai detik
ini masih trauma waktu. mengingat kejadian masa lampau, lalu bagaimana tugas
Negara untuk menghilangkan trauma ini.
persoalan pendokumentasian kasus masa lalu, KKR juga
memberikan Hak-hak korban sepertireparasi, kompensasi dan restitusi,
maka penting untuk segera mungkin membentuk qanum KKR Aceh sebagai langkah
nyata dalam penyelesaian kasus masa lalu.
Ketika Negara membiarkan pelanggaran HAM Aceh tidak
diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka Negara kembali
melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran. Kondisi ini bisa dilihat
sebab pemerintah tidak melakukan langkah yang kongkrit untuk penyelesaian kasus
masa lalu.
*Penulis adalah
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh.
Email
: Arie_aaceh@yahoo.com



Tidak ada komentar:
Posting Komentar